Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Modul Ajar Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Kelas 7 Fase D


Modul ajar adalah sebuah perangkat pembelajaran yang dirancang untuk membantu dalam mencapai Capaian Pembelajaran (CP) dengan menyediakan rencana pelaksanaan pembelajaran. Modul ajar dapat digunakan oleh guru dengan berbagai cara, tergantung pada sumbernya.
  1. Modul ajar yang disediakan pemerintah memiliki komponen yang lebih lengkap dibandingkan RPP Plus. Jika satuan pendidikan menggunakan modul ajar pemerintah, maka modul tersebut dapat dipadankan dengan RPP Plus.
  2. Jika satuan pendidikan membuat modul ajar secara mandiri, maka modul tersebut dapat dipadankan dengan RPP.
  3. Satuan pendidikan memiliki kebebasan untuk memilih perangkat ajar, termasuk modul ajar atau RPP, yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan murid.
Tujuan utama pengembangan modul ajar adalah memberikan panduan kepada guru dalam melaksanakan pembelajaran. Guru memiliki fleksibilitas untuk memilih atau memodifikasi modul ajar yang sudah ada atau menyusun sendiri modul ajar sesuai dengan karakteristik murid.

Kriteria yang harus dimiliki oleh modul ajar meliputi:

  • Esensial: Modul harus membantu pemahaman konsep melalui pengalaman belajar dan lintas disiplin.
  • Menarik, bermakna, dan menantang: Modul harus membangkitkan minat belajar dan melibatkan murid secara aktif, sesuai dengan pengetahuan mereka.
  • Relevan dan kontekstual: Modul harus relevan dengan pengetahuan dan pengalaman murid serta sesuai dengan konteks waktu dan lingkungan mereka.
  • Berkesinambungan: Modul harus memiliki alur kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan tahap belajar murid.

Komponen modul ajar termasuk:

  1. Tujuan pembelajaran: Tujuan pembelajaran harus mencerminkan inti pembelajaran dan dapat diuji melalui berbagai bentuk asesmen.
  2. Kegiatan pembelajaran: Modul harus mencakup urutan kegiatan pembelajaran yang konkret, termasuk opsi pembelajaran alternatif dan penyesuaian untuk kebutuhan murid.
  3. Rencana asesmen: Rencana asesmen harus mencakup instrumen dan cara melakukan penilaian, dengan kriteria pencapaian yang jelas sesuai dengan tujuan pembelajaran yang ditetapkan.
Asesmen dapat berupa formatif atau sumatif, tergantung pada tujuan pembelajaran dan kebutuhan murid. Prinsip asesmen dalam Kurikulum Merdeka adalah menggalakkan berbagai bentuk asesmen selain tes tertulis, untuk fokus pada pembelajaran yang bermakna dan mendapatkan umpan balik yang kaya dan bermanfaat dalam perancangan pembelajaran berikutnya.

Modul Ajar Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Kelas 7 Tinggal Edit silahkan unduh di bawah ini:

  • Modul Ajar Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Kelas 7 Bab 1 klik (Disini)
  • Modul Ajar Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Kelas 7 Bab 2 klik (Disini)
  • Modul Ajar Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Kelas 7 Bab 3 klik (Disini)
  • Modul Ajar Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Kelas 7 Bab 4 klik (Disini)
  • Modul Ajar Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Kelas 7 Bab 5 klik (Disini)
  • Modul Ajar Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Kelas 7 Bab 6 klik (Disini)
  • Modul Ajar Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Kelas 7 Bab 7 klik (Disini)
  • Modul Ajar Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Kelas 7 Bab 8 klik (Disini)
  • Modul Ajar Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Kelas 7 Bab 9 klik (Disini)
  • Modul Ajar Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Kelas 7 Bab 10 klik (Disini)

Butuh Perangkat Ajar untuk Semua Mata Pelajaran jenjang SMP Kurikulum Merdeka klik (Disini)